Hanyen Tenggono Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 Partai Golkar berkampanye melibatkananak anak.

By aktualid - Senin, 29 Januari 2024 | 04:25 WIB | Views

Hanyen Tenggono Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 Partai Golkar berkampanye melibatkan
anak anak.


UU no 7 tahun 2017 melarang anak anak ikut dalam kegiatan kampanye.


Kuningan,Aktualid.net Minggu ( 28/1/24) Hanyen Tenggono calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 melakukan
tatap muka atau sosialisasi atau melakukan kampanye bertempat di gedung Filip Sangkan resort
Aqua Park dengan mengumpulkan massa ratusan orang. Dalam kampanye tersebut selain remaja,
dewasa, orang tua bahkan juga melibatkan anak anak . Hanyen mengundang ratusan masyarakat
Kabupaten Kuningan untuk datang ke obyek wisata Sangkan Resort Aqua Park Bandorasa Kuningan
untuk berenang. Sebelum memasuki kawasan kolam renang masyarakat yang hadir terlebih dahulu
dikumpulkan dalam satu ruangan di gedung Filip. Secara bergiliran jumlahnya ratusan orang
berkumpul dan saat itu ,Hanyen Tenggono mengajak yang berkumpul, pada 14 Februari mendatang
memilih atau mencoblos dirinya. Setelah mengikuti apa yang disampaikan Hanyen, yang berkumpul
tersebut langsung memasuki kawasan kolam renang. Dikumpulkannya masa disatu ruangan itu
dilakukan beberapa kali. Dalam setiap berkumpul selain bapak bapak ibu ibu juga anak anak berada
ditempat itu mendengarkan apa yang disampaikan Hanyen. Hanyen Tenggono ketika dimintai
komentarnya terkait adanya anak anak yang hadir ditempat itu, hanya menjawab singkat.” Hari ini
kan hari libur. Sebut Hanyen.
Padahal berdasarkan aturan anak anak dilarang untuk ikut kampanye. Seperti disampaikan Ketua
Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman saat dimintai komentarnya ketika dihubungi lewat Whats App
menyebutkan, berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim
kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam
kegiatan kampanye.
Anak Usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena
tidak memenuhi syarat. Bila melanggar ketentuan tersebut maka pelaksana dan atau tim kampanye
pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam
pasal 493 UU Pemilu.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Asep Setia Mulyana ketika dimintai
komentarnya melalui What App terkait kegiatan Caleg DPRD Provinsi Jabar Hanyen Tenggono dari
Partai Golkar, tidak memberikan komentar apapun.
( M.Bkr )

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20240508-WA0064
IMG-20240616-WA0115
Nov 20, 2024

DIRAHMATI semakin di serang semakin MELEJIT ” Masyarakat sudah cerdas “

DIRAHMATI semakin di serang semakin MELEJIT ” Masyarakat sudah cerdas…

Nov 20, 2024

Setiap tahun DP Korpri Kabupaten Kuningan melakukan agenda rutinitas audit keuangan UKAN

Setiap tahun DP Korpri Kabupaten Kuningan melakukan agenda rutinitas audit…

Nov 19, 2024

Road Show Pemuda Pancasila ” mendukung Paslon DIRAHMATI merupakan bagian dari ketetapan MPC PP,”

Road Show Pemuda Pancasila ” mendukung Paslon DIRAHMATI merupakan bagian…

Nov 19, 2024

Prustasi ambisi tidak tercapai akhirnya pilih tidak netral ” Salah satu Pejabat teras dukung salah satu Paslon “

Prustasi ambisi tidak tercapai akhirnya pilih tidak netral ” Salah…

Nov 19, 2024

Team Advocat dan Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan akan seret Uha Juhana ke Jalur Hukum

Team Advocat dan Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan…

Nov 18, 2024

Kejaksaan Negeri Kuningan harus bertindak atas pencatutan nama kejaksaan dalam penyegelan sekertariat Korpri

Kejaksaan Negeri Kuningan harus bertindak atas pencatutan nama kejaksaan dalam…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529