DKPP RI sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis

By aktualid - Rabu, 18 September 2024 | 10:26 WIB | Views

DKPP RI sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis

Jakarta,Aktualid.net Kuasa Hukum Pengadu perkara nomor : 111-PKE-DKPP/VI/2024, Agustian Efendi, SH., Hj Elit Nurlitasari, SH. MH., Drs. Gatot Rachmat Slamet, SE. SH. dan Yogi Pajar Suprayogi, A.Md. SE. SH. kecewa terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang hanya memberikan sanksi peringatan kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.


Tuntutan Pengadu dalam aduannya kepada DKPP RI adalah agar Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis karena diduga keras melakukan pelanggaran berat berupa menempatkan keterangan tidak sebenarnya pada status pemberitahuan laporan dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dibuat tanggal 18 Maret 2024 tetapi ditulis tanggal 15 Maret 2024 secara tanggal mundur (back date).


Dalam putusan sidang DKPP RI tanggal 17 September 2024, DKPP RI mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan Heddy Lugito selaku Ketua merangkap anggota beserta 6 anggota DKPP RI lainnya.
“Bahwa Putusan DKPP RI tersebut, menurut kami tidak memberikan rasa keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum dengan kalimat putusan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak putusan ini dibacakan. Nah, seharusnya DKPP RI dengan tegas menghukum Teradu dengan sanksi peringatan tertulis dan disebutkan dengan tegas selama peringatan berlangsung Teradu dilarangan untuk tidak menjabat sebagai Ketua dan merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis atau tidak melakukan memimpin rapat-rapat yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Kabupaten Ciamis,” tandas Agustian.


Agustian menegaskan, bahwa sesuai fakta di persidangan telah terbukti sesuai keterangan Terlapor Eti Sumiati dipersidangan jelas-jelas uang Rp 100.000 yang dibagikan itu diberikan Mariman dari salah satu Calon Anggota DPRD yang memiliki hubungan keluarga dari Terlapor Eti Sumiati dan perbuatan bagi-bagi uang dan bahan kampanye yang dilakukan oleh Terlapor dilakukan secara massif di masa tenang.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor merasa sangat keberatan terhadap putusan DKPP RI yang dibacakan pada tanggal 17 September 2024 oleh Majelis Hakim DKPP RI karena putusan tersebut tidak termaktub dengan jelas apa yang dimaksud menjatuhkan sanksi peringatan tersebut,” kata Agustian.
Sementara itu, Yogi Pajar Suprayogi menambahkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu diduga keras melanggar sumpah jabatan, tidak profesional dan melanggar prinsip asas mandiri dengan cara membuat dan mengumumkan status pemberitahuan laporan politik uang (money politic) di masa tenang pemilu tanggal 18 Maret 2024 yang seharus dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 Maret 2024 sehingga jelas melanggar tahapan bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU RI. DKPP RI seharusnya memberikan sanksi yang berat dengan memberikan putusan terhadap Teradu dengan menghukum Teradu diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.


“Jika tidak ditindak dengan tegas dan diberikan hukuman berat kepada Teradu maka diduga oknum tersebut akan mengulang perbuatan yang serupa dikemudian hari sehingga dapat berakibat merendahkan citra Bawaslu RI di masyarakat. Saat ini saja ada lagi aduan lainnya kepada DKPP RI terhadap Sdr. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu RI, kami yakin Teradu diduga keras tidak akan dapat fokus dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” kata Yogi.
Kuasa Hukum lainnya, Gatot Rachmat Slamet pun mempertanyakan bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan Pengadu yang terkait dengan pelanggaran Kode  Etik , apakah itu bukan PELANGGARAN PIDANA PEMILU?
“DKPP RI sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis yang hanya berbunyi memberikan peringatan kepada Teradu dan hanya sebagian petitum yang dikabulkan. Tentu saja putusan tersebut  sangat tidak jelas dan sangat mengecawakan pihak  Pengadu. Kita lihat langkah Bawaslu RI dalam 7 hari kedepan dalam mengambil putusan berat terhadap Teradu atas putusan DKPP RI, apakah akan sesuai dengan Petitum Aduan Pengadu?,” tandas Gatot.


Di akhir, Hj Elit Nurlitasari turut menambahkan, bahwa putusan yang disampaikan dianggap tidak final tetapi berupa putusan rekomendasi. Hal tersebut seolah hanya memberitahukan kepada Bawaslu RI bahwa Jajang terbukti dan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum RI untuk putusanya hukuman diserahkan kepada Bawaslu RI.
“Jadi kita masih harus memberikan surat dan bukti-bukti  ke Bawaslu RI dengan jangka waktu 7 hari kerja. Kami jelas kecewa denga apa yang diputuskan DKPP RI, karena DKPP RI hanya merekomendasikan ke Bawaslu RI aja. Harusnya kan disebutkan jelas sanksi peringatan yang diberikannya berupa apa ?,” tegas Elit.
Kuasa Hukum Pengadu berharap pihak Bawaslu RI dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis  dengan memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Jika tidak, itu akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu RI. Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis harus diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik,” kata Elit.

Irman

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20240508-WA0064
IMG-20240616-WA0115
Sep 19, 2024

Kosolidasi Partai Koalisi Pemenangan ” DIRAHMATI DAPIL Lima “Bersama meraih kemenangan

Kosolidasi Partai Koalisi Pemenangan ” DIRAHMATI DAPIL Lima “Bersama meraih…

Sep 19, 2024

Kosolidasi Partai Koalisi Pemenangan ” DIRAHMATI DAPIL Lima “Bersama meraih kemenangan

Kosolidasi Partai Koalisi Pemenangan ” DIRAHMATI DAPIL Lima “Bersama meraih…

Sep 18, 2024

PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024 Tentang pakaian Dinas ASN  ” Kabupaten Kuningan belum menerapkannya”

PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024 Tentang pakaian Dinas ASN  ”…

Sep 18, 2024

DKPP RI sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis

DKPP RI sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik…

Sep 18, 2024

Top! Arunika Kuningan Diganjar CNN Indonesia Award 2024

Top! Arunika Kuningan Diganjar CNN Indonesia Award 2024 KUNINGAN- Aktualid.net…

Sep 17, 2024

Satgas NETRALITAS ASN harus berani proses pejabat tinggi pemkab yang tidak netral

Satgas NETRALITAS ASN harus berani proses pejabat tinggi pemkab yang…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529