Wacana kurang menyenangkan dari Sri Mulyani untuk PPPK tentang THR dan gaji ke – 13.
Jakarta,Aktialid.net Ada kabar kurang menyenangkan bagi PPPK di tahun 2025.
Tidak semua PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, ada dua kategori PPPK yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13.
Bagi yang masuk dalam kategori ini, harapan untuk mendapatkan tambahan pemasukan dari THR dan gaji ke-13 semakin kecil.
Aturan ini berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, PPPK kategori apa yang diprediksi tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun depan?
Berikut dua kategori PPPK yang tidak mendapatkannya.
- PPPK yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PPPK yang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis kehilangan hak untuk menerima THR dan gaji ke-13.
Hal ini dikarenakan mereka tidak berada dalam status aktif di instansi pemerintah selama periode pencairan. - PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
PPPK yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, juga tidak berhak atas THR dan gaji ke-13. Sebab, mereka mendapatkan gaji dari instansi tempat penugasan, bukan dari anggaran pemerintah pusat.
Meskipun tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, mereka yang bertugas di luar instansi pemerintah masih berpotensi mendapatkan insentif dari tempat penugasan mereka.
Namun, bagi yang sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak ada tambahan pendapatan berupa insentif atau tunjangan lainnya.
Keputusan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, bagi PPPK yang berencana mengambil cuti atau mendapatkan penugasan di luar instansi pemerintah, perlu mempertimbangkan konsekuensi ini sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah tetap mengimbau seluruh PPPK untuk mengikuti informasi resmi terkait hak dan kewajibannya.
Jika masuk dalam dua kategori di atas, THR dan gaji ke-13 diprediksi bukan lagi bagian dari pemasukan tahun depan.
Herdi