Bimbingan Teknis dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Kuningan,Aktualid.net Dinas Sosial Kabupaten Kuningan mengadakan Bimbingan Teknis bagi Tenaga Teknis Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ),bertempat di Mountana Panawuan ( 26/02/2024)
Kadisdinsos Kabupaten Kuningan Dr Toto Toharudin MPd dalam sambutannya memberikan motivasi kepada semua peserta dan hadirin dengan mengulas sejarah sebagai acuan dan evaluasi kita ” Betapa hidup butuh etitude pengetahuan , Karenabjika seseorang yang tidak mempunyai etitude maka hidupnya akan serakah.
Kita sebagai TKSK merupakan suatu pekerjaan yang mulia karena jika di ukur dengan materi tidak akan cukup namun kita beretitude dengan baik.
Toto berpesan untuk ada kordinator DAPIL ( ex Kewadanaan) untuk mempermudah kordinasi agar setiap ada permasalahan bisa cepat untuk di atasi.
Kita saat ini di hadapkan dengan tantangan yang begitu ketat,sehingga TKSK butuh kordinasi yang solid dan satu sama lainnya.dan bisa meningkatkan komunikasi dengan pemerintahan setempat ( Kecamatan ) dan element lainnya.
Bahwa amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, salah satunya upaya pemberdayaan TKSK dalam memberikan layanan kesejahteraan sosial dan mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Pungkas Kadinsos Kuningan.
Pemberdayaan sosial merupakan upaya untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan sosial pada waktu yang bersamaan (simultan) juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber daya kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya sosial masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sumber daya penyelenggara kesejahteraan sosial perseorangan adalah mereka yang memiliki kompetensi, kemauan dan kemampuan untuk berperan dalam pemberdayaan sosial, dan memiliki kriteria kepedulian terhadap kesejahteraan sosial, serta komitmen sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Irman