Hanyen Tenggono Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 Partai Golkar berkampanye melibatkan
anak anak.
UU no 7 tahun 2017 melarang anak anak ikut dalam kegiatan kampanye.
Kuningan,Aktualid.net Minggu ( 28/1/24) Hanyen Tenggono calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 melakukan
tatap muka atau sosialisasi atau melakukan kampanye bertempat di gedung Filip Sangkan resort
Aqua Park dengan mengumpulkan massa ratusan orang. Dalam kampanye tersebut selain remaja,
dewasa, orang tua bahkan juga melibatkan anak anak . Hanyen mengundang ratusan masyarakat
Kabupaten Kuningan untuk datang ke obyek wisata Sangkan Resort Aqua Park Bandorasa Kuningan
untuk berenang. Sebelum memasuki kawasan kolam renang masyarakat yang hadir terlebih dahulu
dikumpulkan dalam satu ruangan di gedung Filip. Secara bergiliran jumlahnya ratusan orang
berkumpul dan saat itu ,Hanyen Tenggono mengajak yang berkumpul, pada 14 Februari mendatang
memilih atau mencoblos dirinya. Setelah mengikuti apa yang disampaikan Hanyen, yang berkumpul
tersebut langsung memasuki kawasan kolam renang. Dikumpulkannya masa disatu ruangan itu
dilakukan beberapa kali. Dalam setiap berkumpul selain bapak bapak ibu ibu juga anak anak berada
ditempat itu mendengarkan apa yang disampaikan Hanyen. Hanyen Tenggono ketika dimintai
komentarnya terkait adanya anak anak yang hadir ditempat itu, hanya menjawab singkat.” Hari ini
kan hari libur. Sebut Hanyen.
Padahal berdasarkan aturan anak anak dilarang untuk ikut kampanye. Seperti disampaikan Ketua
Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman saat dimintai komentarnya ketika dihubungi lewat Whats App
menyebutkan, berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim
kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam
kegiatan kampanye.
Anak Usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena
tidak memenuhi syarat. Bila melanggar ketentuan tersebut maka pelaksana dan atau tim kampanye
pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam
pasal 493 UU Pemilu.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Asep Setia Mulyana ketika dimintai
komentarnya melalui What App terkait kegiatan Caleg DPRD Provinsi Jabar Hanyen Tenggono dari
Partai Golkar, tidak memberikan komentar apapun.
( M.Bkr )