kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan
Kuningan,Aktualid.net Pasca ditetapkannya Keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan keputusan Bupati No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Sebanyak 350 Kepala Desa menerima Petikan Keputusan Bupati tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati, pada Selasa (21/05/2024).
Rincian Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Kuningan yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 350 orang dari 361 Desa. sebanyak 11 Desa diisi oleh Penjabat Kepala Desa dikarenakan Kepala Desa sebelumnya berhenti karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Adapun Sebanyak 181 Kepala Desa Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Sebanyak 75 Kepala Desa Periode 2021-2027 menjadi 2021-2029; dan sebanyak 74 Kepala Desa Periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
Penertiban Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Acara berlangsung di Hotel Montana, Kecamatan Cigandamekar, du hadiri Sekretaris daerah Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat dan Ketua TP PKK Kuningan.
Irman