Ketua BAWASLU Kabupaten Kuningan di harap mundur ” Blunder pernyataan yang menyesatkan “
Kuningan,Aktualid.net Pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan terkait ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Nyalon Bupati berbuntut panjang dan semakin mengundang reaksi dari berbagai element diantaranya Peneliti Puskappil Kuningan Suwari Akhmaddian mengatakan Regulasi terkait dengan ASN yang akan maju dalam kontestasi pilkada pada tahun 2024 yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Alumni Prodi Ilmu Politik Universitas Siliwangi (Unsil) Jebolan 2023, Agi Rahaden Ranu, menilai pernyataan Firman telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. Ia menilai pernyataan Firman tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalitas karena apa yang diungkapkan tidak memiliki kepastian hukum. Sehingga bisa menyesatkan persepsi publik.
Yayat Rusdiwa pemerhati sosial politik Daerah mengatakan Gara gara pernyataan ketua Bawaslu Kuningan yang asbun,bikin bingung rakyat harus dipertanggung jawabkan dengan mengundurkan diri sebagai ketua Bawaslu.
Irman