KPU Kabupaten Kuningan siap menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Kuningan,Aktualid.net Berdasarkan jadwal Pilkada tahun 2024, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 27 s/d tanggal 29 agustus 2024. Untuk hari pertama dan kedua tanggal 27 dan 28 agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib. Sedangkan untuk hari ke 3 tanggal 29 agustus 2025 pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib hingga pukul 23.59 wib. Untuk suksesnya saat pelaksanaan pendaftaran , KPU Kabupaten Kuningan telah melakukan berbagai persiapan. Baik tempat maupun saat proses pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono saat jumpa pers senin (26/8/24) di Kantor KPU Kabupaten Kuningan menjelaskan, KPU Kuningan siap menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai jadwal dan ketentuan. pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dilaksanakan di kantor KPU Kuningan. Prosesnya adalah, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pendukung atau simpatisannya tiba dihalaman kantor KPU dengan menggunakan mobil yang ditempel stiker KPU dan hanya diperbolehkan 5 mobil yang masuk ke halaman KPU yang lainnya berada diluar halaman KPU. Kemudian pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupat diterima oleh komisioner KPU lalu dipersilahkan masuk ke aula untuk dilakukan pemberkasan persyaratan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati. Pendukung atau simpatisan yang diperbolehkan masuk ke aula hanya 50 orang yang menggunakan tanda pengenal dari KPU.
Dikatakan pula, proses pelaksanaan pendaftaran dari mulai penyambutan kedatangan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati sampai dilakukan pemberkasan persyaratan bakal pasangan calon dilaksanakan sekitar 2 jam. Seusai proses pendaftaran, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan diruang lain masih sekitar dikantor KPU diberikan kesempatan untuk melakukan jumpa pers.
Menurut Asep Budi Hartono, bagi pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang akan mendaftarkan ke KPU, berdasarkan Peraturan sehari sebelumnya harus memberitahukan terlebih ke KPU. sampai saat ini yang sudah memberitahukan ke KPU hanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dian Rachmat Yanuar yang akan mendaftarkan pada hari Rabu ( 28/8/24) pukul. 09.00 wib.
Asep Budi Hartono menghimbau terutama kepada pendukung dan simpatisan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan saat proses pendaftaran berlaku tertib dan mentaati aturan yang berlaku.
Untuk ketertiban dan kelancaran saat proses pendaftaran KPU Kabupaten Kuningan berkoordinasi dengan Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan serta lainnya.
( M.Bakri )


