LSM FRONTAL Meminta Kepada Bupati Kuningan “Berikan Sanksi Non Job Terhadap Kadis Kesehatan Susi Lusiyanti Serta Kepala Puskesmas Darma Saepudin “

By aktualid - Senin, 24 Maret 2025 | 02:19 WIB | Views

LSM FRONTAL Meminta Kepada Bupati Kuningan “Berikan Sanksi Non Job Terhadap Kadis Kesehatan Susi Lusiyanti Serta Kepala Puskesmas Darma Saepudin “

Kuningan,Aktualid.net Ketua LSM FRONTAL meminta pada Bupati Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar MS.i untuk menindak tegas Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Darma,Melalui surat pernyataan sikap yang di tujukan pada Bupati Kuningan

Meminta Kepada Bupati Kuningan

Berikan Sanksi Non Job Terhadap Kadis Kesehatan Susi Lusiyanti

Serta Kepala Puskesmas Darma Saepudin

Terkait Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Dan BOK

Salam sejahtera bagi kita semua.

Dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam menyikapi permasalahan yang menyangkut dugaan adanya tindak pidana korupsi menyangkut permasalahan setoran atau suap serta penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Siaran pers yang kami buat mengindikasikan adanya pelanggaran keras terhadap UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Hukuman atau Sanksi Disiplin jika PNS melanggar kewajiban serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindak pidana murni lainnya. Ada beberapa permasalahan mendasar yang menjadi catatan penting dan harus segera disikapi atau diselesaikan masalahnya yaitu sebagai berikut :

Setelah beredar luasnya pemberitaan viral di masyarakat baik dari media cetak maupun online terkait Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Puskesmas Darma pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 12 Maret 2025 lalu. Dimana dalam sidak tersebut, Bupati Kuningan mendapati adanya beberapa pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Kepala Puskesmas itu sendiri beserta dokter gigi, belum hadir di tempat kerja, meskipun jam operasional sudah dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Inspeksi mendadak dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat kepada Bupati Kuningan, dimana pelayanan Puskesmas Darma kurang maksimal dan mengecewakan.

Dengan adanya kejadian sidak di atas, ternyata membuka kotak pandora permasalahan lainnya yaitu dugaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait adanya pungutan liar dan setoran atau suap dalam pengelolaan dana kesehatan yang dilakukan secara berjamaah dan dilakukan secara terorganisir, terstruktur, dan masif (TSM). Dimana terdapat dugaan adanya pemerasan, setoran atau suap dalam penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh pihak UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti yang melanggar keras UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus utama dari perbuatan korupsi Dana Kapitasi dan BOK oleh Kadis Kesehatan Susi Lusiyanti adalah dengan cara memeras dan melakukan pungutan liar berbagai sumber anggaran yang dialokasikan untuk UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan dan diduga melibatkan Kepala Puskesmas Darma Saepudin sebagai Koordinator Pungli dalam posisi jabatannya selaku Ketua APKESMI Kabupaten Kuningan. Potongan dan pungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti yang diduga memberikan perintah melalui operatornya yaitu Kepala Puskesmas Darma Saepudin. Perbuatan culas tersebut tentu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan keterlibatan Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti dalam masalah tersebut adalah terkait tindakannya sebagai berikut :

Modus korupsi yang dipakai dalam dugaan adanya pemerasan, setoran atau suap terkait penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh pihak UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti adalah dengan cara memperdagangkan pengaruh dalam jabatan. Puskesmas di Kabupaten Kuningan katanya sudah BLUD tetapi dalam kenyataannya setiap mereka mau melakukan pencairan dana harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh pihak Dinas Kesehatan dan bahkan harus mendapatkan tanda tangan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan padahal katanya tujuan dijadikannya BLUD adalah untuk flexibilitas / mempermudah urusan atau memotong rantai birokrasi.

Banyak kejadian pada saat Pengelola atau Bendahara dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan akan melakukan proses pencairan melalui pihak Dinas Kesehatan Kuningan karena adanya keharusan untuk melakukan verifikasi tapi malah dari pihak dinasnya tidak siap sedangkan mereka ditunggu oleh pegawai yang sangat menanti pencairan jasa pelayanan. Dari situlah awal mula terjadinya negosiasi atau pengkondisian diantara kedua belah pihak.

Para Pengelola dan Bendahara UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan pada saat mendatangi Dinas Kesehatan untuk melakukan proses verifikasi seperti dipermainkan atau dipersulit. Pengajuan Dana Kapitasi atau BOK tidak bisa dicairkan apabila belum mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti tetapi dalam pelaksanaannya malah dipersulit oleh yang bersangkutan dengan banyak alasan sibuk dan bahkan pergi ke luar dari kantor Dinas Kesehatan seperti seolah-olah melarikan diri atau tidak mau menandatangani berkas pengajuan. Sehingga dengan posisinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti diduga memanfaatkan kedudukannya dengan cara memperdagangkan pengaruh dalam jabatannya atau mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk mendapatkan setoran atau suap.

Padahal faktanya Puskesmas di Kabupaten Kuningan sudah BLUD sehingga untuk mencairkan dana apapun, seperti contohnya untuk pencairan jasa pelayanan setiap bulan tidak harus melakukan terlebih dahulu proses verifikasi ke Dinas Kesehatan Kuningan segala. Yang terbukti aturan verifikasi yang dibuat oleh pihak Dinas Kesehatan Kuningan adalah cara yang digunakan selama ini untuk menekan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan untuk mengikuti permintaan atau keinginannya.

Ironisnya berdasarkan informasi yang diperoleh, setoran atau suap untuk Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti ternyata mekanismenya para Bendahara Puskesmas harus membayar terlebih dahulu uang yang diberikan kepada Kepala Puskesmas Darma Saepudin selaku Koordinator Pungli agar dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Kadinkes Kuningan berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Kebijakan bengis dimana para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kuningan harus membayar Uang Pelicin terlebih dahulu dimuka sebelum adanya pencairan Dana Kapitasi dan BOK itu membuat para Kepala Puskesmas atau Bendahara terkadang sampai harus meminjam uang dulu kemana mana, ini tentu sangat memilukan dan menyedihkan kita semua.

Adanya pemerasan, pungutan liar, setoran atau suap tersebut di atas telah membuat para Bendahara UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan meradang. Mereka tidak habis pikir atasannya begitu kejam dan sadis dengan menyuruh mereka untuk melakukan perbuatan tindakan korupsi terhadap dana atau anggaran untuk membiayai orang sakit atau rakyat miskin ekstrim sehingga sangat biadab. Mereka sekarang bingung dan ketakutan apabila suatu saat Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara sampel terhadap laporan pertanggung jawaban keuangan dan mempertanyakan peruntukannya untuk apa.

Sebetulnya kasus ini pernah dilaporkan ke pihak Polres Kuningan dengan surat Nomor : 2/III/FRT/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 tahun kemarin dengan isi laporan perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemotongan / Pungutan Liar Dana Kapitasi dan BOK Puskesmas Oleh Kadinkes Kuningan Susi Lusiyanti. Laporan yang kami buat pada saat itu mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) selama Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti menjabat sejak tahun 2020 s/d 2024 dimana sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Penyelenggara Negara yang bersangkutan patut diduga mendapatkan suap dan gratifikasi dari para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kuningan.

Pada saat dilakukan konfirmasi kepada pihak dari Unit Tipikor Polres Kuningan terkait hasil pemeriksaan diberikan jawaban masih dalam penanganan. Meskipun kita semua tahu sudah puluhan orang yang dipanggil, baik itu para Kepala dan Bendahara Puskesmas se Kabupaten Kuningan maupun beberapa pejabat lainnya dari Dinas Kesehatan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Anehnya meskipun sampai saat ini tidak pernah ada publikasi secara resmi atau terbuka dari Unit Tipikor Polres Kuningan terkait bagaimana kelanjutan kasus tersebut, beberapa pejabat baik dari UPTD Puskesmas maupun Dinas Kesehatan, berani mengatakan bahwa urusan tersebut sudah beres. Dari situ muncul pertanyaan siapakah pejabat Dinkes yang telah membereskan urusan itu? Dan siapa pula oknum aparat yang sudah dibereskannya?

Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara mereka membereskan masalah tersebut? Apakah laporan yang kami buat tidak terbukti atau sebaliknya terbukti namun malah terjadi main mata antara Dinas Kesehatan dan Polres Kuningan? Pihak Polres Kuningan dalam hal ini dari Unit Tipikor harus menjelaskan kepada seluruh masyarakat Kuningan apa hasil yang didapat dari pemeriksaan yang pernah mereka lakukan terkait kasus tersebut? Karena akibat dari adanya pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap mereka oleh Tipikor Polres Kuningan pada saat itu bahkan sampai membuat semua Bendahara UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan mengancam akan mengundurkan diri secara masal kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti apabila masalah pemanggilan itu tidak segera diselesaikan. Sehingga akibat adanya desakan itu pada akhirnya sampai membuat Kepala Dinas Kesehatan Susi Lusiyanti meminta tolong kemana-mana. Inilah petunjuk (clue) kenapa kasus tersebut bisa beres atau selesai di bawah meja.

Luar biasanya kasus tersebut bahkan dalam penanganan perkaranya sampai ditangani oleh 2 pejabat Kanit Tipikor yang berbeda karena sempat terjadi pergantian mutasi pada saat sedang dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan para Kepala dan Bendahara UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan untuk dimintai keterangan.

Dampak dari kejadian di atas tentu telah mencoreng dan mempermalukan wajah Pemda Kuningan di muka umum terkait SOP pelayanan kepada publik yang semestinya memuaskan masyarakat, profesional, terpercaya dan bertanggungjawab. Hukuman disiplin berat dijatuhkan agar Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mendapatkan kehormatannya kembali. Dengan memberikan sanksi Non Job terhadap Kepala Puskesmas Darma Saepudin dan atasannya langsung yaitu Kadis Kesehatan Susi Lusiyanti dan melakukan penyegaran terhadap semua Kepala UPTD dan Bendahara Puskesmas se Kabupaten Kuningan yang terlibat dalam persekongkolan merampok uang rakyat tersebut. Apalagi secara nasional Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang kewajiban efisiensi dan perintah pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Maka langkah audit menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan harus segera dilakukan.

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwesti, SH.MH sesuai laporan yang telah kami buat pada tanggal 19 Maret 2025, untuk segera melakukan penindakan hukum dengan melakukan pemanggilan kepada seluruh Kepala UPTD dan Bendahara Pusekesmas se Kabupaten Kuningan disertai proses BAP terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dengan masing-masing membawa dokumen SPJ dan RKA untuk tahun 2023, 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 sehingga akan membuat terang siapa saja yang terlibat dan menerima aliran uang.

Melakukan pemeriksaan isi percakapan atau komunikasi dalam Hand Phone (HP) yang digunakan oleh mereka yaitu para Kepala UPTD dan Bendahara Puskesmas se Kabupaten Kuningan guna mendapatkan jejak digital untuk mendapatkan atau memperkuat bukti hukum sesuai laporan yang kami buat sehingga bisa membuka siapa saja yang terlibat, menerima aliran dana dan mengungkap aktor intelektual atau dalang utama pemberi perintah melakukan perbuatan korupsi Dana Kapitasi dan Belanja Operasional Kesehatan (BOK) secara berjamaah.

Terkait laporan dari kuasa hukum Kepala Puskesmas Darma Saepudin dengan menggunakan UU ITE tidak berdasar hukum. Adapun perkara yang dipersoalkan sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sehingga kalau dilakukan pelaporan sebelum adanya putusan hukum dari Kejati Jawa Barat maka itu memperlihatkan lemahnya skill atau kemampuan dari pengacara yang bersangkutan.

Kuningan, 24 Maret 2025

Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

Tembusan :

1.Menteri Kesehatan

2.Gubernur Jawa Barat

3.Kapolda Jawa Barat

4.Ketua DPRD Kuningan

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20250220-WA0088
IMG-20250219-WA0036
IMG-20250219-WA0041
Mar 28, 2025

Pesawat yang di beri no registrasi NU-200 Si Kumbang ini adalah yang bisa disebut pesawat pertama bermesin yang dibuat Putra Bangsa Indonesia

Pesawat yang di beri no registrasi NU-200 Si Kumbang ini…

Mar 27, 2025

“SABAR” (Silaturahmi, ASN Berbagi, Amaliah Ramadhan)

“SABAR” (Silaturahmi, ASN Berbagi, Amaliah Ramadhan) Kuningan,Aktualid.net Suasana kebersamaan terasa…

Mar 26, 2025

Ketua KONI Kabupaten Kuningan harus bertanggung jawab ” terkait keterlambatan uang pembinaan dan dukungan persiapan kejuaraan.”

Ketua KONI Kabupaten Kuningan harus bertanggung jawab ” terkait keterlambatan…

Mar 26, 2025

TORICK WNA ASAL SURIAH TIMUR TENGAH NIKAHI ELLY SANG ISTRI ASAL KUNINGAN HINGGA PUNYA ANAK 4 BERMUKIM 20 TAHUN DI KABUPATEN KUNINGAN J A B A R.

TORICK WNA ASAL SURIAH TIMUR TENGAH NIKAHI ELLY SANG ISTRI…

Mar 26, 2025

BNNK Kuningan Intensifkan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Spanduk, Baliho, dan Videotron

BNNK Kuningan Intensifkan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Spanduk, Baliho, dan…

Mar 24, 2025

Objeck Wisata Waduk Darma peduli pada sesama ” Berbagi menggapai pahala di bulan Ramadhan “

Objeck Wisata Waduk Darma peduli pada sesama ” Berbagi menggapai…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529