Penyelengara pemilu harus berhati-hati dan teliti dalam menyampaikan informasi kepada publik

By aktualid - Kamis, 27 Juni 2024 | 03:06 WIB | Views

Penyelengara pemilu harus berhati-hati dan teliti dalam menyampaikan informasi kepada publik

Kuningan,Aktualid.net Pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan terkait ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Nyalon Bupati tidak berdasarkan hukum, ini harus diluruskan supaya masyarakat menjadi paham dan tidak bingung.Mendapat sorotan dari Akademisi Kuningan Suwari Akhmaddian

Suwari Akhmaddian mengatakan Regulasi terkait dengan ASN yang akan maju dalam kontestasi pilkada pada tahun 2024 yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,”paparnya

Kemudian ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 42 ayat (1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada huruf b berbunyi “surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa”.

Kemudian ada juga Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 56 berbunyi “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon”.

Sedangkan dalam Pasal 59 ayat (3) berbunyi “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon’.

Apabila ada Peraturan Pemerintah, Permendagri, Peraturan BKN, Peraturan KASN dan Surat Edaran Mentri yang menyatakan bahwa ASN harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran sudah menyalahi Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yaitu Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dengan kata lain semua peraturan dibawahnya harus sesuai dengan peraturan diatasnya dalam hal ini adalah Undang Undang Pilkada, Peraturan KPU dan Undang Undang ASN

Kami harapkan penyelengara pemilu harus berhati-hati dan teliti dalam menyampaikan informasi kepada publik, semua informasi harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan asas-asas hukum yang ada. Apabila penyampaian informasi dilakukan tidak hati-hati dan tidak cermat maka jangan salahkan masyarakat apabila ada prasangka dan praduga bahwa kerja penyelengara pemilu tidak professional dan kompeten. Mari kita dorong penyelenggaran pilkada di tahun 2024 ini secara Berintegritas dan Bermartabat,” ujar Peneliti Puskappil Kuningan ini.

Irman

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20250502-WA0004
IMG-20250502-WA0005
IMG-20250502-WA0008
Jun 13, 2025

Empat Pulau di Perairan Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara, Gubernur Muzakir Manaf Ajukan Protes

Empat Pulau di Perairan Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara, Gubernur…

Jun 13, 2025

Mutasi Negarawan Bupati Kuningan Saatnya Bekerja Untuk Rakyat

Mutasi Negarawan Bupati Kuningan Saatnya Bekerja Untuk Rakyat Digelarnya mutasi…

Jun 10, 2025

PWI Kuningan di bawah plt Ketua Hidayat ” Terbuka untuk insan PERS yang ingin bergabung “

PWI Kuningan di bawah plt Ketua Hidayat ” Terbuka untuk…

Jun 10, 2025

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12 Peserta “

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12…

Jun 10, 2025

Siapapun punya peluang pimpin KONI kuningan ” Yang penting punya Komitment kuat memajukan Olah Raga “

Siapapun punya peluang pimpin KONI kuningan ” Yang penting punya…

Jun 10, 2025

Kepala Bappenda Kuningan Penyebab Mutasi Gagal ” Guruh Irawan Zulkarnaen, S. STP., M.Si yang sudah diplot sebagai calon Kepala Satpol PP ternyata belum memiliki Sertifikat PPNS.”

Kepala Bappenda Kuningan Penyebab Mutasi Gagal ” Guruh Irawan Zulkarnaen,…

IMG-20250329-WA0010
1714379862927
Polish_20240211_045312529