PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024 Tentang pakaian Dinas ASN  ” Kabupaten Kuningan belum menerapkannya”

By aktualid - Rabu, 18 September 2024 | 11:23 WIB | Views

PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024 Tentang pakaian Dinas ASN  ” Kabupaten Kuningan belum menerapkannya”

Kuningan Aktualid.net Menindak lanjuti PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintahan pusat maupun Daerah,Di mana dalam salah satu Bab aturan terkait Pakaian Dinas antara ASN PNS dan P3K adalah sama ,Tidak ada perbedaan dalam penyeragaman pakaian kerja.

Namun hingga saat ini Pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan belum mengimplementasikan PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024, dan membuat sebuah pertanyaan serta keraguan bagi P3K terkait pakaian Dinas yang harus di pakai.

Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun Pemda tidak lagi berbeda, alias disamakan.

Sebelumnya, pakaian dinas PNS dan PPPK berbeda. Misalnya PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa. Sementara PPPK menggunakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.

Isi Permendagri No. 10 Tahun 2024

Sejumlah poin dalam isi Permendagri No. 10 Tahun 2024 meliputi aturan pakaian dinas dan pakaian dinas harian. Belum lagi pakaian dinas harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran.

Berikut adalah poin-poin penting isi Permendagri No.10 Tahun 2024:

Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan: “Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Pasal 1 ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan: “Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.”

Perihal pakaian dinas ASN atau PNS untuk Kemendagri dan Pemda diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Dimana dalam PERMENDAGRI No 10 Tahun 2024 mengatakan
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai
untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam
melaksanakan tugas kedinasan.

Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang
digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari
termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang
berlangsung.

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah
Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah
tertentu.

Sampai hari ini P3K masih bingung dalam menggunakan acuan Pakaian Dinas sebagai identitas Kerja kalau Pemerintah Daerah belum juga menindaklanjuti PERMENDAGRI itu.

Sementara itu Pejabat terkait sampai saat berita ini di terbitkan belum bisa memeberikan tanggapan Komfirmasi dari Aktualid.net.

Irman

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20240508-WA0064
IMG-20240616-WA0115
Nov 20, 2024

DIRAHMATI semakin di serang semakin MELEJIT ” Masyarakat sudah cerdas “

DIRAHMATI semakin di serang semakin MELEJIT ” Masyarakat sudah cerdas…

Nov 20, 2024

Setiap tahun DP Korpri Kabupaten Kuningan melakukan agenda rutinitas audit keuangan UKAN

Setiap tahun DP Korpri Kabupaten Kuningan melakukan agenda rutinitas audit…

Nov 19, 2024

Road Show Pemuda Pancasila ” mendukung Paslon DIRAHMATI merupakan bagian dari ketetapan MPC PP,”

Road Show Pemuda Pancasila ” mendukung Paslon DIRAHMATI merupakan bagian…

Nov 19, 2024

Prustasi ambisi tidak tercapai akhirnya pilih tidak netral ” Salah satu Pejabat teras dukung salah satu Paslon “

Prustasi ambisi tidak tercapai akhirnya pilih tidak netral ” Salah…

Nov 19, 2024

Team Advocat dan Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan akan seret Uha Juhana ke Jalur Hukum

Team Advocat dan Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan…

Nov 18, 2024

Kejaksaan Negeri Kuningan harus bertindak atas pencatutan nama kejaksaan dalam penyegelan sekertariat Korpri

Kejaksaan Negeri Kuningan harus bertindak atas pencatutan nama kejaksaan dalam…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529