Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA ” Menawarkanpandangan konstruktif demi masa depan Perumda “
Kuningan,Aktualid.net Menyambut Era Baru Perumda Aneka Usaha Kuningan: Benahi Sistem, Tegakkan Perda, danLindungi Hak Pekerja
Kami, atas nama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA – Perumda Aneka Usaha Kuningan,khususnya setelah pengunduran diri Direktur. Kami prihatin dengan munculnya opini yang belum berimbang ,yangcenderung menyudutkan pihak tertentu tanpa melihat akar permasalahan sistemik.
Opini yang kami sampaikan sebagai bentuk kontribusi positif untuk meluruskan persepsi, sekaligus menawarkanpandangan konstruktif demi masa depan Perumda Aneka Usaha Kunigan yang lebih sehat.
1. Saran dan Harapan kepada Eksekutif (Bupati/KPM)
Mengingat kepemimpinan Eksekutif yang relatif baru kami memandang momentum ini sebagai peluang emasuntuk melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh. Kami berharap Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapatmemastikan:
· Penerapan subtansi dan kepatuhan optimal terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2018 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BadanUsaha Milik Daerah serta Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2019 tentang Perumda Aneka UsahaKuningan.
·Proses rekrutmen di masa mendatang harus benar-benar dijalankan secara profesional, transparan, danrealistis, memilih figur dengan kompetensi bisnis yang mumpuni. Hindari praktik politik balas jasa, sepertiyang disoroti oleh DPRD, sehingga miss-practice di masa lalu tidak terulang.
·Penguatan Organisasi: Memastikan Organ Perusahaan (KPM, Dewas, dan Direksi) dapat menjalankantugasnya sesuai amanah Perda, sebagai fondasi untuk mewujudkan Perumda Aneka Usaha Kunigan yangbersih, sehat, dan menguntungkan.
2. Permintaan kepada Legslatif (DPRD)
Kami memohon agar DPRD Kabupaten Kuningan, sebagai representasi rakyat, dapat lebih mengoptimalkanperan kelembagaan Legislatif, khususnya dalam fungsi pengawasan, agar optimalisasi fungsi legislasipengawasan dilakukan sedini mungkin. DPRD dapat meningkatkan intensitas dan ketajaman pengawasanterhadap pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2019 secara konsisten dan berkelanjutan.
·Pengawasan yang efektif harus bersifat preventif, sehingga tidak ada kesan adanya pembiaran bertahn-tahun atas implementasi Perda, dan baru merespon secara masif ketika permasalahan sudah berdampaksignifikan pada terpuruknya Perumda Aneka Usaha Kunigan.
3. Posisi Pekerja Terikat Instruksi, Bukan Pembuat Kebijakan Strategis:
“Penting untuk dipahami, pekerja adalah pelaksana kebijakan (bukan sebagai pembuat kebijakan). Ketikaterdapat opini liar yang tidak berdasar menyalahkan pekerja, kami perlu meluruskan hal ini dengan tegas:
· Acuan Pekerja Kontrak PKWT/PKWTT, Surat Keputusan Jabatan, Struktur Organisasi, PeraturanPerusahaan, dan UU Ketenagakerjaan. Kepatuhan pekerja adalah pada Organ Perusahaan (KPM, Dewas,Direksi) dan instruksi mereka.
·Dampak kebiakan sangat fundamental, misalnya SK Jabatan, Struktur Organisasi, atau PeraturanPerusahaan tidak jelas atau bahkan tidak tersedia, hal tersebut dapat menciptakan kebingungan danberdampak negatif pada operasional.
· Apabila pekerja telah mematuhi seluruh instruksi Organ Perusahaan namun perusahaan tetap merugi,maka kami meyakini pusat permasalahan dan tanggung jawab strategis berada di tangan OrganPerusahaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan strategis yang diciptakannya.
4. Pemenuhan Hak Karyawan sebagai Wujud Empati dan Kepatuhan Hukum
Kami menolak setiap wacana atau opini yang mengarahkan pada PHK masif atau pembubaran perusahaantanpa dasar hukum dan literasi yang memadai. Opini tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kamisebagai bagian masyarakat dan terhadap upaya pembangunan daerah.
Kami mendesak agar semua pihak memprioritaskan solusi dari pada masalah. Membantu pemenuhanpenyelesaian hak-hak pekerja, yaitu:
·Pelunasan Hutang Gaji dan Pembayaran Gaji Berjalan secara tepat waktu.
·Penyelesaian Hak Pesangon bagi karyawan yang telah purna tugas yang belum terselesaikan.
Kami percaya, dengan pembenahan sistem dari hulu dan menjunjung tinggi kepatuhan hukum, Perumda AnekaUsaha Kunigan masih dapat diselamatkan dan menjadi aset daerah yang membanggakan.
Hormat Kami,
SPTP DARMAPUTRA
Perumda Aneka Usaha Kuningan
Irman