Siapa Calon Definitif Kepala SPNF SKB Kuningan
Kuningan,Aktualid.net Berdasarkan peraturan Menteri yang mengatur tentang Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada saat itu, dan masih berlaku pada saat ini adalah peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 4 tahun 2016, tentang alih fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), di menetapkan bahwa kepala SPNF yang merupakan alih fungsi dari SKB, diangkat dan diberhentikan oleh kepala Dinas Pendidikan setempat, dan menjabat sampai Kepala definitif sesuai peraturan yang berlaku.

Selama ini SKB di kepalai oleh PLT Leni Rohmayani, S.Pd sudah berjalan selama 6 Bulan. Pamong Belajar merupakan tenaga fungsional sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan program, serta staf Tata Usaha SKB, mengharapkan kepala yang baru (Definitif) dapat mensejahterakan para stafnya, isu yang berkembang ada calon kandidat dari unsur Penilik Paud menurut salah seorang staf SKB yang enggan di sebut namanya.
Siapapun kepalanya yang penting mensejahterakan stafnya.
SKB saat ini berada di bawah Bidang Pendidikan Non Formal ( PNFI ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Dadi Sudiana