Uha Juhana Ketua LSM PRONTAL melihat “94 Miliar Anggaran DAU Kabupaten KuninganDiduga Jadi Bancakan Pimpinan Daerah dan TAPD “

By aktualid - Rabu, 19 Juni 2024 | 01:41 WIB | Views

Uha Juhana Ketua LSM PRONTAL melihat “94 Miliar Anggaran DAU Kabupaten Kuningan
Diduga Jadi Bancakan Pimpinan Daerah dan TAPD “

Kuningan,Aktualid.net Ketua LSM Printal Uha Juhana mengarakan “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi
Khusus menyebutkan bahwa DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Masih di PMK yang sama, disebutkan bahwa kebutuhan DAU setiap daerah
disusun dengan memperhatikan perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional;
kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang
meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik; perkiraan
DAU dalam tiga tahun terakhir; dan perkiraan penerimaan dalam negeri neto.
Disaat Pemerintah Daerah terus berupaya untuk menata pengelolaan keuangan
daerah dan mengoptimalkan kapasitas fiskalnya, muncul kebijakan baru pada tahun
anggaran 2023 yaitu bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
DAU yang Ditentukan Penggunaannya
Sebelum tahun anggaran 2023, penyaluran DAU kepada Pemerintah Daerah
dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi yang
diterima tiap-tiap Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan demikian pada posisi saat
itu Pemerintah Daerah dapat “bermanuver” menggunakan DAU untuk prioritas,
kebutuhan, serta program-program daerah yang mengarah pada optimalisasi
pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya spesifikasi alokasi dari DAU tersebut
terhadap bidang-bidang tertentu. Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah dapat
dengan leluasa dan fleksibel mengelola DAU dalam rangka desentralisasi dan
otonomi daerah.
Sebelum memasuki Tahun Anggaran 2023 terbit Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Pasal 38A ayat 1 PMK
tersebut berbunyi bahwa alokasi DAU setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang
tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Pemerintah Daerah cukup terkejut terhadap “barang”
baru ini.
Bagaimana dengan DAU yang ditentukan penggunaannya? DAU yang
ditentukan penggunaannya atau dikenal dengan istilah Specific Grant atau
DAU earmarked adalah bagian DAU yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang
khusus digunakan untuk membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan,
dan bidang pekerjaan umum. Dalam arti lain DAU yang ditentukan penggunaannya
tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan/atau program daerah di luar
bidang-bidang yang telah ditentukan oleh PMK tersebut.
Munculnya DAU yang ditentukan penggunaannya tersebut merupakan
“barang” baru yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. DAU
yang ditentukan penggunaannya tersebut berbeda dengan DAU Block Grant. DAU
yang ditentukan penggunaannya disalurkan secara bertahap. Pemerintah Daerah wajib
memenuhi prasyarat di tiap tahapnya sesuai PMK Nomor 211/PMK.07/2022 sebelum

disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) lalu baru ke Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD).
DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Bidang Pendidikan, Bidang
Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum sudah ditentukan kegiatan dan sub kegiatan
prioritas serta kegiatan dan sub kegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam
PMK Nomor 212/PMK.07/2022. Dengan kata lain DAU yang ditentukan
penggunaannya tidak dapat digunakan untuk membiayai selain kegiatan dan sub
kegiatan yang telah diatur dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022. Akibatnya, daerah￾daerah yang masih mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan tidak
sepenuhnya dapat menggunakan DAU untuk kebutuhan dan program daerah seperti
alokasi DAU sebelum Tahun Anggaran 2023 yang bisa digunakan secara fleksibel
oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan kegiatan prioritas daerah.
Melalui DAU yang ditentukan penggunaannya tentu diharapkan prioritas
pengeluaran anggaran serta pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
sejalan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Belanja
Pemerintah Daerah menjadi lebih terarah untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau
nonfisik bidang-bidang yang sudah ditentukan seperti Pendidikan, Kesehatan, dan
Pekerjaan Umum. Selain itu, DAU yang ditentukan penggunaannya juga mendorong
Pemerintah Daerah agar DAU tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan
belanja pegawai.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mencatat
bahwa daerah yang menggunakan DAU untuk belanja pegawai mencapai 64,8 persen
dari total porsi dana yang didapat dari pemerintah pusat. Sementara rata-rata
dominasi belanja pegawai dari total belanja pemda berkisar 32,4 persen. Ironisnya
belanja infrastruktur hanya sepertiganya, yakni sekitar 11,5 persen.
Pelanggaran PMK 211/PMK.07/2022
Dalam isi Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun
Anggaran 2024 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk Provinsi Jawa
Barat yang ditanda tangani pada tanggal 22 November 2023 oleh Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati disebutkan untuk Kabupaten Kuningan mendapatkan transfer
daerah sebesar total Rp 2.238.575.384 (triliun).
Didalamnya terdapat alokasi anggaran untuk Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar Rp. 1.195.758.513.000 yang dibagi dua ketentuannya menjadi :
1) DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp 1.101.093.089.000
2) DAU ditentukan penggunaannya Rp 94.665.424.000 dialokasikan untuk belanja :
a) Penggajian Formasi PPPK Rp. 1.072.467.000
b) Pendanaan Kelurahan Rp 3.000.000.000
c) Bidang Pendidikan Rp 46.440.714.000
d) Bidang Kesehatan Rp 25.126.648.000
e) Bidang Pekerjaan Umum Rp 19.025.595.000
Aneh bin ajaibnya pada saat dilakukan konfirmasi kepada pihak SKPD yang
bersangkutan mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR dan
Pimpinan DPRD Kuningan tidak ada seorangpun yang mengetahui anggaran tersebut
dan dipakai untuk apa saja penggunaannya. Mereka semua kompak menunjuk hidung
bahwa hanya Pimpinan Daerah (Pimda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) yang mengetahui dan membahasnya.

Padahal kita semua tahu bahwa proses dalam penetapan serta pengesahan
APBD itu harus berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak
Pemerintah Daerah dengan DPRD Kuningan.
Apalagi didapati adanya anomali di era kepemimpinan Pj. Bupati Kuningan
sekarang, dimana dalam pembahasan APBD untuk internal, ternyata diluar TAPD
yang resmi mereka membentuk sendiri Panitia Ad Hoc atau dikenal dengan istilah
nama Tim 9. Dimotori oleh Asda II dan secara teknis bekerjanya seperti negara dalam
negara.
Ini tentu sebuah bukti pahit bagaimana anggaran itu semestinya dapat dipakai
untuk pelaksanaan kegiatan yang digunakan untuk memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) kepada masyarakat serta pembangunan infrastruktur di daerah tidak
bisa dieksekusi karena kesalahan fatal kebijakan politik anggaran dari pimpinan
daerah dan TAPD yang diduga “memainkan” dana tersebut untuk kepentingan sesaat
atau jadi bancakan.
Padahal aturannya sudah sangat jelas apabila dipakai bukan untuk
peruntukannya dan persyaratan penyaluran di tiap tahapnya tidak dapat dipenuhi oleh
Pemerintah Daerah, maka DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat
disalurkan ke Kas Daerah sebagaimana diatur dalam PMK 211/PMK.07/2022.
Artinya anggaran DAU tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan/program lain seperti halnya DAU yang diterima Pemerintah Daerah sebelum
tahun anggaran 2023.
Untuk itu kami meminta kepada Menteri Keuangan menurunkan Inspektur
Jenderal (Irjen) Kementeriannya guna segera memeriksa tata kelola keuangan daerah
(APBD) di Kabupaten Kuningan yang selama ini carut-marut (disclaimer) dan
menyebabkan terjadinya kehancuran hebat pembangunan masyarakat di segala
bidang.
Apabila nanti terbukti Pimpinan Daerah dan TAPD di Kabupaten Kuningan
melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang
melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindak pidana murni maka dipastikan
KPK atau Kejaksaan Agung akan segera datang memakaikan Rompi Orange.
Apa gunanya seseorang memperoleh seluruh isi dunia tetapi kehilangan
jiwanya.

Irman

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20240508-WA0064
IMG-20240616-WA0115
Okt 19, 2024

DIRAHMATI gempur Sampora, Dian sapa warga di 7 titik.

DIRAHMATI gempur Sampora, Dian sapa warga di 7 titik. Kuningan,Aktualid.net…

Okt 19, 2024

Relawan DIRAHAYU kembali gebrag PANCALANG ” Masyarakat antusias dalam Kegiatan Amal “

Relawan DIRAHAYU kembali gebrag PANCALANG ” Masyarakat antusias dalam Kegiatan…

Okt 19, 2024

Ungkap kembali P2L yang selama 2 Tahun tidak jelas ,Pengamat harus di tangani oleh KEJATI JABAR biar tuntas

Ungkap kembali P2L yang selama 2 Tahun tidak jelas ,Pengamat…

Okt 16, 2024

DIRAHMATI semakin luar biasa, dukungan terus mengalir kini datang dari Forum Mancing Mania Kabupaten Kuningan.

DIRAHMATI semakin luar biasa, dukungan terus mengalir kini datang dari…

Okt 16, 2024

H Dian dan anak penjual kue ” ada haru saat anak itu mendoakan semoga bapak jadi Bupati “

H Dian dan anak penjual kue ” ada haru saat…

Okt 16, 2024

DIRAHMATI kembali mendapat dukungan, kali ini datang dari infuencer Kuningan

DIRAHMATI kembali mendapat dukungan, kali ini datang dari infuencer Kuningan…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529