Yusron; Pasangan Cabup Cawabup Kuningan Belum Final
Beredarnya nama nama pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kuningan direspon beragam oleh publik.
Hal itu bisa saja terjadi seiring dinamika politik pusat yang terus menyala pasca putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan parpol di daerah semisal kabupaten Kuningan dapat lebih banyak mengusung pasangan bakal calon.
Dengan perubahan ambang batas 7.5 % dari wakil rakyat terpilih dapat saja misalnya DPC PPP Kuningan mengusung satu paket pasangan calon.
Jadi perolehan minimal 4 kursi di DPRD dapat saja mengusung paketan pasangan calonnya sendiri.
Terlebih PDIP, PKB,GOLKAR, PKS dan GERINDRA semuanya dapat mengusung pasangan calon zonder berkoalisi.
Begitupula PAN – DEMOKRAT dengan masing masing tiga kursi jika berkoalisi dapat mengusung calon bersama.
Publik meyakini bahwa dinamika politik pusat akan selalu beririsan dengan kepentingan politik daerah. Karenanya jika revisi Undang Undang PILKADA yang tengah digelar di DPR RI batal di sahkan sebelum Tanggal 27 Agustus 2024, maka KPU berkewajiban melaksanakan amar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Informasi mutahir yang disampaikan oleh wakil ketua DPR RI ternyata revisi UU PILKADA dibatalkan, dan aturan Pilkada mengikuti putusan MK.
Nama nama pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kuningan masih bersifat harapan yang secara de jure terpatahkan mengingat janur kuning pendaftaran calon ke KPUD mulai dibuka secara nasional pada Tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Tentu komunikasi antar parpol akan lebih gaspool guna memastikan siapa berpasangan dengan siapa dalam bingkai koalisi atau dapat saja parpol yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimestikan putusan MK mengusung sendiri sendiri.
Sekalipun demikian, bakal calon yang tidak melamar dan atau tak mendaftar ke partai politik secara hierarkis akan sulit mendapat rekomendasi DPP dikecualikan atas dua dasar pertimbangan, pertama KIM plus wajib di imani oleh parpol didaerah, dan yang kedua *sebagai penentu dasar segalanya tiada lain klausul *Kun Fayakun* Yang Maha Kuasa.
H.Yusron Kholid, M.Si. Kuningan.

