Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi

By aktualid - Jumat, 13 September 2024 | 12:22 WIB | Views

Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi

Jakarta , Aktualid.net Melansir dari ANTARA Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi,” ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas.

“Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sumber Antara

Irsb 69

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20240508-WA0064
IMG-20240616-WA0115
Nov 20, 2024

DIRAHMATI semakin di serang semakin MELEJIT ” Masyarakat sudah cerdas “

DIRAHMATI semakin di serang semakin MELEJIT ” Masyarakat sudah cerdas…

Nov 20, 2024

Setiap tahun DP Korpri Kabupaten Kuningan melakukan agenda rutinitas audit keuangan UKAN

Setiap tahun DP Korpri Kabupaten Kuningan melakukan agenda rutinitas audit…

Nov 19, 2024

Road Show Pemuda Pancasila ” mendukung Paslon DIRAHMATI merupakan bagian dari ketetapan MPC PP,”

Road Show Pemuda Pancasila ” mendukung Paslon DIRAHMATI merupakan bagian…

Nov 19, 2024

Prustasi ambisi tidak tercapai akhirnya pilih tidak netral ” Salah satu Pejabat teras dukung salah satu Paslon “

Prustasi ambisi tidak tercapai akhirnya pilih tidak netral ” Salah…

Nov 19, 2024

Team Advocat dan Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan akan seret Uha Juhana ke Jalur Hukum

Team Advocat dan Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan…

Nov 18, 2024

Kejaksaan Negeri Kuningan harus bertindak atas pencatutan nama kejaksaan dalam penyegelan sekertariat Korpri

Kejaksaan Negeri Kuningan harus bertindak atas pencatutan nama kejaksaan dalam…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529