Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menyiapkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi palaku usaha di sektor hiburan. Menyusul, tencana kenaikan pajak hiburan berkisar 40-75 persen.
Ketentuan pajak hiburan sebetulnya tertuang pada bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sederet menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung menggelar rapat terkait dinamika aturan tersebut.
Rincian Insentif
Rinciannya, pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Utamanya untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Secara umum, pemberian insentif fiska sebelumny ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Menko Airlangga.