Putusan Jokowi soal Pajak Hiburan: Tetap 40-75%, tapi Ada Insentif

By aktualid - Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:37 WIB | Views

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menyiapkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi palaku usaha di sektor hiburan. Menyusul, tencana kenaikan pajak hiburan berkisar 40-75 persen.

Ketentuan pajak hiburan sebetulnya tertuang pada bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sederet menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung menggelar rapat terkait dinamika aturan tersebut.

Rincian Insentif

Rinciannya, pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Utamanya untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Secara umum, pemberian insentif fiska sebelumny ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Menko Airlangga.

Screenshot_2023-12-04-12-56-32-12_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
IMG-20230712-WA0028
IMG-20240508-WA0064
IMG-20240616-WA0115
Sep 14, 2024

PILKADA bukan hanya memilih Cabup dan Cawabup ” Tapi mampu membuka kedok para BIROKRAT HITAM “

PILKADA bukan hanya memilih Cabup dan Cawabup ” Tapi mampu…

Sep 14, 2024

Awas, Akun Facebook Mengatasnamakan Dian Rachmat Yanuar

Awas, Akun Facebook Mengatasnamakan Dian Rachmat Yanuar Kuningan – Muncul akun…

Sep 14, 2024

Kepala BPMD akan Panggil Kades yang tidak Netral ” Sebelum bertindak ke bawahan benahi dulu dirinya apakah sudah NETRAL “

Kepala BPMD akan Panggil Kades yang tidak Netral ” Sebelum…

Sep 14, 2024

Week end di Waduk Darma ” Wisata Alam perairan yang mempesona “

Week end di Waduk Darma ” Wisata Alam perairan yang…

Sep 13, 2024

Pj Sekda Kuningan harus berani proses ASN yang indisiplin

Pj Sekda Kuningan harus berani proses ASN yang indisiplin Kuningan,Aktualid.net…

Sep 13, 2024

Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi

Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi Jakarta ,…

IMG-20240508-WA0072
1714379862927
Polish_20240211_045312529