Selamat Pagi Indonesia ” Masih kuatnya intervensi Militer terhadap hak hak sipil “
Oleh : Irman Syamsul Bahrì
Pemimpin Redaksi
Indonesia Merdeka tahun 1945 adalah momen kebebasan Rakyat dari penjajahan dan lepas belenggu hidup yang selalu tertekan,Namun pada saat itu pula negara kita berdiri dengan kepemimpinan sipil,namun perjalanan itu sendiri di warnai oleh perubahan masa ( Orde).di mana saat Orde Lama TNI ( ABRI) masih bisa terlibat di dalam politik praktis.Masa Orde Baru TNI ( ABRI ) di berikan kewenangan dengan lahirnya DWI Fungsi ABRI,di mana TNI aktif bisa di karyakan pada ruang lingkup sipil atau pemerintahan.
Masa Reformasi 1998 adanya perubahan UU TNI dengan di hapuskannya DWI FUNGSI ABRI. Di mana TNI aktif tidak lagi bisa di karyakan pada ranah prkerjaan atau ruang lingkup sipil. SIPIL mempunyai kebebasan dalam pengelolaan suatu organisasi atau tata kelola pemerintahannya tanpa harus ada intervensi dari pihak Militer.
Namun kadang masih ada saja oknum Militer atau Sipil yang menabrak UU sehingga masih ada saja keterlibatan MILITER pada suatu kegiatan usaha Sipil,Bahkan TNI aktif merangkap menjadi Karyawan di area Usaha Sipil.
Oknum tersebut rela meninggalkan dinas Utamnya sebagai penjaga kedaulatan Negara malah asik di area sipil yang menjanjikan upah lumayan.
Indisiplin seperti ini seharusnya cepat ada tindakan dari POM TNI dan pihak Sipil yang melakukan kerjasama juga layak mendapatkan tindakan.
Ini perbedaan antara pengelolaan TNI dengan Sipil
TNI Anggotanya terdidik secara khusus dengan ketaatan yang mutlak. Komandan tinggal perintah, bawahan tidak ada kata lain selain siap menjalankan.
Sementara organisasi sipil berbeda. Rentang kendalinya lebih fleksibel, ruang lingkup tugasnya lebih beragam dan langsung menyentuh pelayanan masyarakat, jiwa korsanya berbeda, dll. Karena itu, gaya dan efektivitas kepemimpinan sipil tidak selalu berkaitan dengan kepangkatan yang disandang. Sukses menjadi pemimpin militer tidak serta merta sukses ketika menjadi pemimpin sipil.
……..